Putusan PA MALANG Nomor 333/Pdt.G/2021/PA.MLG |
|
Nomor | 333/Pdt.G/2021/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Hamimah, Br Hakim Anggota H. Isnandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hatta Purnamaraya, S.i.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi dari Tergugat I ; DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dijalankan dan diletakkan dalam perkara ini terhadap sebidang tanah berikut bangunan yang setempat dikenal sebagai Jl. Anjasmoro No. 25, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Malang, Jawa Timur sebagaimana bukti kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 138 tanggal 09 Januari 1985, dengan luas 616 M2 (enam ratus enam belas meter persegi) sebagaimana surat ukur Nomor 235/1984 tanggal 19 Desember 1984, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Rumah Bapak Hermes; -Sebelah Timur : Jalan Anjasmoro; -Sebelah Selatan : Rumah Bapak Teguh; -Sebelah Barat : Rumah Bapak Heri (sekarang ganti Pemilik namun tidak tahu namanya); 3. Menetapkan sebagai hukum, ahli waris Almarhum R. Slamet adalah : 3.1. Rr. Wijarti (R. Wiyarti / R.W. Slamet), sebagai istri ; 3.2. Lestari Slamet (M.E. Lestarie Koesni Rahajoe), sebagai anak Perempuan ; 3.3. Adik Wiyartini, sebagai anak perempuan; dan 3.4. Basoeki, sebagai anak laki-laki ; 4. Menetapkan sebagai hukum, ahli waris Almarhumah Rr. Wijarti (R. Wiyarti atau R.W. Slamet) adalah : 4.1. Lestari Slamet (M.E. Lestarie Koesni Rahajoe), sebagai anak Perempuan ; 4.2. Adik Wiyartini, sebagai anak perempuan; dan 4.3. Basoeki, sebagai anak laki-laki ; 5. Menetapkan sebagai hukum, ahli waris Lestari Slamet (M.E. Lestarie Koesni Rahajoe) adalah Irawan Prajitno/Irawan Paulus (Tergugat I); 6. Menetapkan sebagai hukum, ahli waris Almarhumah Wijartini/Adik Wiyartini adalah : 6.1. dr. Bambang Winarno (Penggugat I), sebagai anak laki-laki ; 6.2. Widiono Soewarno (Penggugat II), sebagai anak laki-laki ; 6.3. Ir. Wika Irwan Soewarno (Penggugat III), sebagai anak laki-laki ; dan 6.4. Winniarti (Penggugat IV), sebagai anak perempuan ; 7. Menetapkan sebagai hukum, ahli waris Almarhum Basoeki adalah : 7.1. Rosmilda Sinta Dewi (Turut Tergugat), sebagai istri ; 7.2. Iwan Turono (Penggugat V), sebagai anak laki-laki ; 7.3. Alwin Wisaksono (Penggugat VI), sebagai anak laki-laki ; 7.5. dr. Winur Widijanti (Penggugat VIII), sebagai anak perempuan ; 8. Menetapkan Yvonne Dorinda Wahjuni binti Walujo bin R. Slamet (Tergugat II) dan Mayanda Widayana Waluyo binti Lendy Waloejo bin Walujo bin R. Slamet (Tergugat IV) yang mendapatkan wasiat wajibah dari warisan Almarhumah Rr. Wijarti (R. Wiyarti atau R.W. Slamet); 9. Menetapkan sebagai hukum, sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak Jl. Anjasmoro No. 25, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Malang, Jawa Timur sebagaimana bukti kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 138 tanggal 09 Januari 1985, dengan luas 616 M2 (enam ratus enam belas meter persegi) sebagaimana surat ukur Nomor 235/1984 tanggal 19 Desember 1984, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Rumah Bapak Hermes; -Sebelah Timur : Jalan Anjasmoro; -Sebelah Selatan : Rumah Bapak Teguh; -Sebelah Barat : Rumah Bapak Heri (sekarang ganti Pemilik namun tidak tahu namanya); adalah harta warisan/harta peninggalan almarhum R.Slamet ; 10. Menetapkan sebagai hukum, bagian masing-masing dari ahli waris yang beragama Islam dan yang beragama non-Muslim berdasarkan lembaga wasiat wajibah terhadap sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak Jl. Anjasmoro No. 25, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen. Malang, Jawa Timur sebagaimana bukti kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 138 tanggal 09 Januari 1985. dengan luas 616 M2 (enam ratus enam belas meter persegi) sebagaimana surat ukur Nomor 235/1984 tanggal 19 Desember 1984, dengan batas-batas : -Sebelah Timur : Jalan Anjasmoro; -Sebelah Selatan : Rumah Bapak Teguh; -Sebelah Barat : Rumah Bapak Heri (sekarang ganti pemilik dan tidak diketahui namanya); -Sebelah Utara : Rumah Bapak Sutrisno (sekarang Hermas); sebagai berikut : 10.1. dr. Bambang Winarno (Penggugat I) mendapatkan 96/1120 (8,57%) bagian; 10.2. Widiono Soewarno (Penggugat II) mendapatkan 96/1120 (8,57%) bagian; 10.3. Winniarti (Penggugat III) mendapatkan 48/1120 (4,29%) bagian; 10.4. Ir. Wika Irwan Soewarno (Penggugat IV) mendapatkan 96/1120 (8,57%) bagian; 10.5. Iwan Turono (Penggugat V) mendapatkan 98/1120 (8,75%) bagian; 10.6. dr. Winur Widijanti (Penggugat VI) mendapatkan 49/1120 (4,38%) bagian; 10.7 Alwin Wisaksono Basuki (Penggugat VII) mendapatkan 98/1120 (8,75%) bagian; 10.8. Aphia Ario Wibisono (Penggugat VIII) mendapatkan 98/1120 (8,75%) bagian; 10.9. Irawan Prajitno/Irawan Paulus (Tergugat I) mendapatkan 336/1120 (30%) bagian; 10.10. Yvonne D. Walujo (Tergugat II) mendapatkan 28/1120 (2,5%) bagian; 10.11. Mayanda Widayana Waluyo (Tergugat IV) mendapatkan 28/1120 (2,5%) bagian; 10.12. Rosmilda Sinta Dewi (Turut Tergugat) mendapatkan 49/1120 (4,38%) bagian; 11. Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan pembagian waris dari harta warisan Pewaris sebagaimana tersebut pada diktum angka 9 di atas, sesuai dengan bagian masing-masing dari ahli waris yang beragama Islam dan yang beragama non-Muslim berdasarkan lembaga wasiat wajibah sebagaimana tersebut pada diktum angka 10 di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualan atau nilainya diserahkan kepada ahli waris yang beragama Islam dan yang beragama non-Muslim berdasarkan lembaga wasiat wajibah sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 10 di atas; 12. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI : - Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat I tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Para Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam konvensi, serta Penggugat I dan Para Tergugat dalam rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 6.325.000,- (enam juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 422/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 333/Pdt.G/2021/PA.MLG
Statistik21549