Putusan PTA SURABAYA Nomor 422/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 422/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | Moh. Yasya, Hj.hasnawati Abdullah |
Panitera | Asad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 333/Pdt.G/2021/ PA.Mlg tanggal 14 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Syafar 1443 Hijriyah, dengan mengadili sendiri :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat I ;DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dijalankan dan diletakkan dalam perkara ini terhadap sebidang tanah berikut bangunan yang setempat dikenal sebagai Jl. Anjasmoro No. 25, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Malang, Jawa Timur sebagaimana bukti kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 138 tanggal 09 Januari 1985, dengan luas 616 M2 (enam ratus enam belas meter persegi) sebagaimana surat ukur Nomor 235/1984 tanggal 19 Desember 1984, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Rumah Bapak Hermes;- Sebelah Timur : Jalan Anjasmoro;- Sebelah Selatan : Rumah Bapak Teguh;- Sebelah Barat : Rumah Bapak Heri (sekarang ganti Pemilik namun tidak tahu namanya);3. Menetapkan sebagai hukum, ahli waris Almarhum R. Slamet adalah:a. Rr. Wijarti (R. Wiyarti/R.W. Slamet), sebagai istri ;b. Lestari Slamet (M.E. Lestarie Koesni Rahajoe), sebagai anak Perempuan ;c. Adik Wiyartini, sebagai anak perempuan; dand. Basoeki, sebagai anak laki-laki ;4. Menetapkan sebagai hukum, ahli waris Almarhumah Rr. Wijarti (R. Wiyarti atau R.W. Slamet) adalah :a. Lestari Slamet (M.E. Lestarie Koesni Rahajoe), sebagai anak Perempuan ;b. Adik Wiyartini, sebagai anak perempuan; danc. Basoeki, sebagai anak laki-laki ;5. Menetapkan sebagai hukum, ahli waris Lestari Slamet (M.E. Lestarie Koesni Rahajoe) adalah :a. Adik Wiyartini, sebagai anak perempuan;b. Basoeki, sebagai anak laki-laki ; danc. Irawan Prajitno/Irawan Paulus (Tergugat I);6. Menetapkan sebagai hukum, ahli waris Almarhumah Wijartini/Adik Wiyartini adalah :a. dr. Bambang Winarno (Penggugat I), sebagai anak laki-laki ;b. Widiono Soewarno (Penggugat II), sebagai anak laki-laki ;c. Ir. Wika Irwan Soewarno (Penggugat III), sebagai anak laki-laki ; dand. Winniarti (Penggugat IV), sebagai anak perempuan ;7. Menetapkan sebagai hukum, ahli waris Almarhum Basoeki adalah :a. Rosmilda Sinta Dewi (Turut Tergugat), sebagai istri ;b. Iwan Turono (Penggugat V), sebagai anak laki-laki ;c. Alwin Wisaksono (Penggugat VI), sebagai anak laki-laki ;d. dr. Winur Widijanti (Penggugat VIII), sebagai anak perempuan ;8. Menetapkan sebagai hukum, sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak Jl. Anjasmoro No. 25, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Malang, Jawa Timur sebagaimana bukti kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 138 tanggal 09 Januari 1985, dengan luas 616 M2 (enam ratus enam belas meter persegi) sebagaimana surat ukur Nomor 235/1984 tanggal 19 Desember 1984, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Rumah Bapak Hermes;- Sebelah Timur : Jalan Anjasmoro;- Sebelah Selatan : Rumah Bapak Teguh;- Sebelah Barat : Rumah Bapak Heri (sekarang ganti Pemilik namun tidak tahu namanya);adalah harta warisan/harta peninggalan almarhum R.Slamet ;9. Menetapkan sebagai hukum, bagian masing-masing dari ahli waris yang beragama Islam dan yang beragama non-Muslim berdasarkan lembaga wasiat wajibah adalah sebagai berikut :a. Irawan Prajitno bin drh. Prajitno (anak laki-laki Katolik) mendapat mendapat wasiat wajibah x = 1/16 = 56/896 = 6,26 %;b. dr. Bambang Winarno bin dr. Soewarno (anak laki-laki) mendapat 2/7 x 5/16 = 10/112 = 80/896 = 8,93 %;c. Widiono Soewarno bin dr. Soewarno (anak laki-laki) mendapat 2/7 x 5/16 = 10/112 = 80/896 = 8,93 %;d. Winniarti binti dr. Soewarno (anak perempuan) mendapat 1/7 x 5/16 = 5/112 = 40/896 = 4,47 %;e. Ir. Wika Irwan Soewarno bin dr. Soewarno (anak laki-laki) mendapat 2/7 x 5/16 = 10/112 = 80/896 = 8,93 %;f. Rosmilda Sinta Dewi (istri/janda) mendapat 1/8 x 10/16 = 10/128 = 70/896 = 7,81 %;g. Iwan Turono bin Basoeki Slamet (anak laki-laki) mendapat 2/7 x 7/8 x 10/16 = 140/896 = 15,62 %;h. dr. Winur Widijanti binti Basoeki Slamet (anak perempuan) mendapat 1/7 x 7/8 x 10/16 = 70/896 = 7,81 %:i. Alwin Wisaksono Basuki bin Basoeki Slamet (anak laki-laki) mendapat 2/7 x 7/8 x 10/16 = 140/896 = 15,62 %;j. Aphia Ario Wibisono bin Basoeki Slamet (anak laki-laki) mendapat 2/7 x 7/8 x 10/16 = 140/896 = 15,62 %;10. Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan pembagian waris dari harta warisan Pewaris sebagaimana tersebut pada diktum angka 8 di atas, sesuai dengan bagian masing-masing dari ahli waris yang beragama Islam dan yang non-Muslim berdasarkan lembaga wasiat wajibah sebagaimana tersebut pada diktum angka 9 di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualan atau nilainya diserahkan kepada ahli waris yang beragama Islam dan yang non-Muslim berdasarkan lembaga wasiat wajibah sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 9 di atas;11. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi I tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 6.325.000,- (enam juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Terbanding secara tanggung renteng sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 422/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 422/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 422/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 333/Pdt.G/2021/PA.MLG
Statistik239293