- Menyatakan Terdakwa Visensius Verdi alias Veri tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh ) hari ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuning yang pada bagian leher dan bagian belakang rusak robek dan pada bagian depan baju tersebut terdapat noda yang diduga bercak darah;
- 1 (satu) buah parang dengan gagang pegangan terbuat dari akar bambu;
- 1 (satu) buah sarung parang terbuat dari kayu dan terdapat ikatan tali berwarna hijau;
- 1 (satu) lembar baju kaos berkerah berwarna biru muda yang pada bagian depannya terdapat saku;
- 1 (satu) lembar baju jaket jeans berwarna biru yang pada bagian lengan kirinya terdapat noda diduga bercak darah;
- 1 (satu) lembar baju kaos berwarna merah tanpa lengan yang pada bagian depan dan belakangnya terdapat gambar menyerupai gambar tengkorak kepala manusia;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 43/Pid.B/2021/PN Lbj |
|
Nomor | 43/Pid.B/2021/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Dewi Sukrani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Achmad Fauzi Tilameo |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustina Adelheid Alo, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada StefanusTaruk alias Stef; Dikembalikan kepada Damianus Medan; Dikembalikan kepada Oktafianus Arman; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.B/2021/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 43/Pid.B/2021/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.B/2021/PN Lbj
Statistik7224