Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 121-K/PM.III-19/AU/VI/2021 |
|
Nomor | 121-K/PM.III-19/AU/VI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Ach Agus Purno Wijoyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mokhamad Zainal Abidin, Hakim Anggota Dandi Andreas Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti Budi Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Para Terdakwa tersebut diatas yaitu : a. Terdakwa-1 Mochammad Wieldhan Riski, Serda NRP 41819703547542. b. Terdakwa-2 Muhammad Gilang Kurniawan, Serda NRP 41819701547249. c. Terdakwa-3 Beni Lenggar Wijaya, Serda NRP 41919905549069. d. Terdakwa-4 Dennyson Fransiskus Panggabean, Serda NRP 41919712549085. e. Terdakwa-5 Rhyad Harya Sugandi, Serda NRP 41919808549209. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana : ?Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat secara bersama-sama? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-1: Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 20 (dua puluh) hari, Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-2: Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 20 (dua puluh) hari, Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-3: Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 20 (dua puluh) hari, Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-4: Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 20 (dua puluh) hari, Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-5: Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 20 (dua puluh) hari, Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 121-K/PM.III-19/AU/VI/2021.zip
- Download PDF
- 121-K/PM.III-19/AU/VI/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 121-K/PM.III-19/AU/VI/2021
Statistik4932