Putusan PT PEKANBARU Nomor 407/PID.SUS/2021/PT PBR |
|
Nomor | 407/PID.SUS/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Didiek Riyono Putro |
Hakim Anggota | Braswijon, Abdul Hutapea |
Panitera | Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: A. MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA; B. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 448/PID.SUS/2021/PN PBR, TANGGAL 15 JULI 2021, SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANANYA, YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA BOBBY EKA PUTRA ALS BOBBY BIN ARSILINO TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAM 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR OLEH TERDAKWA, AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAM 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: . 5 (LIMA) PAKET DIDUGA BERISIKAN NERKOTIKA JENIS SHABU; 1 (SATU) BUAH TAS SELEMPANG WARNA DONGKER; 1 (SATU) UNIT HP ANDROID MERK XIOMI WARNA HITAM; 1 (SATU) UNIT HP MERK STRAWBERRY WARNA PUTIH; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; UANG SEJUMLAH RP.225.000,- (DUA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA N-MAX WARNA ABI-ABU BM 4019 AAN; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK SESUAI BUKTI KEPEMILIKAN YANG SAH MELALUI TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DIMANA DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUARIBU LIMARATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: A. Menolak permintaan banding dari Terdakwa; B. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 448/Pid.Sus/2021/PN Pbr, tanggal 15 Juli 2021, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa BOBBY EKA PUTRA Als BOBBY Bin ARSILINO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selam 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara selam 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: . 5 (lima) paket diduga berisikan nerkotika jenis shabu; 1 (satu) buah tas selempang warna dongker; 1 (satu) unit HP Android merk XIOMI warna hitam; 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan; Uang sejumlah Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna abi-abu BM 4019 AAN; Dikembalikan kepada yang berhak sesuai bukti kepemilikan yang sah melalui Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dimana di tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (Duaribu Limaratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 407/PID.SUS/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 407/PID.SUS/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 407/PID.SUS/2021/PT PBR
Statistik3423