- Menyatakan Terdakwa Zulkifli Sinaga alias Apeng tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam, setelah dilakukan analisis secara kimia forensik di Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sisanya dengan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam;
- 1 (satu) buah hp merk Samsung;
- 1 (satu) buah tas pinggang;
- 38 (tiga puluh delapan) plastik klip kecil kosong;
- 1 (satu) buah kotak senter warna hitam berisikan plastik klip kecil kosong;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca dan plastik warna pink;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 3 (tiga) buah pipet;
- Uang tunai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN Sim |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mince Setiawaty Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Paringatan Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2535 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 248/Pid.Sus/2021/PN Sim
Statistik3912