- Menyatakan terdakwa JOELKIFLY YUFA bin YUSUF, telah terbukti h secara sah dan menyankinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan melawan Hukum menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebih 5 gram ? sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Primer.
- Menjatuhkan Pidana Terhadap terdakwa Joelkifli Yufa Bin Yusuf oleh karena itu dengan pidana pidana penjara selama 15 ( lima belas ) Tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam) bulan
- Menetapkan masda penangkapan dan penahanan yang telah dijalanji Terdakwa dikurangkan dari Pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan .
- Menyatakan Barang Bukti Berupa
1 (satu) buah HP merk Oppo berikut simcard;
1 (satu) buah HP merk Samsung SM-B310E warna hitam berikut simcard;
1 (satu) buah HP merk Samsung SM-B310E warna putih berikut simcard;
1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama JOELKIFLY YUFA dengan nomor rekening 7099- 0904-42.
1 (satu) buah tas putih corak merah, kuning, biru didalamnya terdapat 8 (delapan) kertas kado masing- masing berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8.000 (delapan ribu) gram.
Telah dilakukan pemusnahan barang bukti dengan sisa berat brutto 40 ( empat puluh ) gram untuk pemeriksaan laboratorium ( atau Netto seluruhnya 37,3624 gram, sisa labkrim berat netto 36,8317 gram ) Dirampas untuk dimusnahkan - Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- ( lima ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1641/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1641/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnawan Narsongko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tiares Sirait, Br Hakim Anggota Tumpanuli Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Pereto Ledjab |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1641/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Statistik1350