- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Hindu bernama JERO SIMPANG pada tanggal 17 Maret 2004 sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 364/KINTAMANI/WNI/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 8 Juli 2010 adalah sah;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Hindu bernama JERO SIMPANG pada tanggal 17 Maret 2004 sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 364/KINTAMANI/WNI/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 8 Juli 2010 adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang kuasa asuh atas anak-anak sah Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- I PUTU AK. ARY DWIPAYANA, jenis kelamin laki-laki, lahir di Bangli pada tanggal 1 Juli 2006, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1881/IST/BGL/WNI/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 8 Juli 2010; dan
- I KADEK A.K. UDE NATHATMAJA, jenis kelamin laki-laki, lahir di Denpasar pada tanggal 2 Juli 2014, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LT-09072018-0016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 9 Juli 2018;
Putusan PN BANGLI Nomor 86/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja, Br Hakim Anggota Amirotul Azizah |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Supadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dengan ketentuan pemberian kuasa asuh tersebut dilakukan dengan kewajiban untuk tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat selaku ayah untuk memberikan nafkah dan kasih sayang kepada anak tersebut; 6. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut; 7. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp830.000,00 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik460