- Menyatakan Terdakwa Rudi Arianjaya Bin Abdul Rahman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2 gram;
- 1 (satu) buah sekop plastik warna merah dan 1 (satu) sekop plastik putih bening;
- 1 (satu) kotak rokok kaleng gudang garam merah;
- 1 (satu) buah dompet kain warna biru;
- 1 (satu) buah dompet kain warna putih;
- 3 (tiga) buah plastik pembungkus klip;
- 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna biru dengan No SIM 081273298928;
- 1 (satu) buah Handphone Syambian Merek Hammer warna Gold dengan No SIM 081368862523;
- 1 (satu) kotak kecil warna hitam;
- 3 (tiga) buah kaca pirek;
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dengan uraian 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- yang merupakan hasil uang transaksi Narkotika jenis Sabu;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 458/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 458/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hartati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira, Hakim Anggota Sera Ricky Swanri S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Al Ihsan Alamsyur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum agar dipergunakan dalam Perkara Pidana Nomor 459/Pid.Sus/2021/PN Mre; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 458/Pid.Sus/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 458/Pid.Sus/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 458/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik358