- Menyatakan terdakwa KADEK WIDIARTA alias KADEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) sachet plastik bening berisikan kristal bening Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,37 (dua koma tiga puluh tujuh) gram, dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Cabang Makassar total barang bukti berupa 8 (Delapan) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,4550 gram.
- 1 (satu) lembar tissue.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo wama hitam dengan sim card 0853 7453 6949 milik IWAN alias WAWAN bin UDIN (diajukan dalam derkas perkara terpisah).
- 1 (satu) buah handphone mark samsung warna putih dengan sim card 0822 4332 9324 milik terdakwa KADEK WIDIARTA alias KADEK;
Putusan PN KENDARI Nomor 395/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 395/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 395/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 395/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 395/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik3810