- Menyatakan Terdakwa I. JIMMY SUKIAT dan Terdakwa II. BAGAS SUJIWO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial?, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. JIMMY SUKIAT dan Terdakwa II. BAGAS SUJIWO dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I. JIMMY SUKIAT dan Terdakwa II. BAGAS SUJIWO dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I. JIMMY SUKIAT dan Terdakwa II. BAGAS SUJIWO tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai penjualan STB B860 V5 sebesar Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) bundle dokumen pendukung berupa informasi akun dan data transaksi akun dengan nama ARYA SMART;
- 1 (satu) buah Flasdisk warna hitam merk Sandisk;
- 1 (satu) buah barang bukti perangkat 4K STB Hybrid Android TV Indihome;
- 1 (satu) lembar asli bukti transfer pembelian perangkat STB ke rekening ANNISA FAUZIAH;
- 1 (satu) unit Rich Media Box type ZXV10 B860H;
- 1 (satu) unit Android Tv box;
- 2 (dua) buah kardus 4K STB;
- 1 (satu) lembar sticker android box;
- 1 (satu) unit STB B860 V5 Indihome Unlock (yang dibeli);
- 3 (tiga) set STB B860 V2 Indihome Unlock Root;
- 1 (satu) unit STB B860 V5 Indihome Unlock;
- 1 (satu) unit Keyboard mouse mini merk tafware i8;
- 1 (satu) lembar kwitansi penjualan STB B860 V5 Tv Premium;
- 1 (satu) lembar Pembelian kode Aktifasi ZalTv dari sdr. YOSAFAT ARIA NEGARA kepada Sdr. BAGAS SUJIWO, tanggal 28 Januari 2021 jam 09.14 wib nomor kode 4020225614;
- 1 (satu) lembar Pembelian kode Aktifasi ZalTv dari sdr. BAGAS SUJIWO kepada Sdr. JIMMY SUKIAT, tanggal 28 Januari 2021 jam 09.28 wib nomor kode 4020225614;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung J1 Ace berikut nomor 087804578646;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Model SM-G531H berikut nomor 081399771515;
- 1 (satu) unit handphone merk Asus Zenfone Max Pro M1 berikut nomor 085156864543;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA No rekening 5310630766 atas nama BAGAS SUJIWO;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy S10 plus berikut nomor 081802744427 dan 082221494495;
- 1 (satu) unit handphone merk Coolpad type R108 warna gold;
- 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor 085234129857;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y19 berikut nomor 085398355920;
Putusan PN TANGERANG Nomor 1124/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1124/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Iskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendra Rais, Br Hakim Anggota Nanik Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti Astrid Hastridian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Yosafat Aria Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa I. JIMMY SUKIAT dan Terdakwa II. BAGAS SUJIWO, masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1124/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik29888