- Menyatakan Terdakwa Muhammad Rijal, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? yang sebagaimana didakwakan pada dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat 5,11 (lima koma sebelas) gram;
- 4 (empat) buah lipatan kertas kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat 2,30 (dua koma tiga puluh) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A37F berwarna putih gold;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y12 berwarna merah hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) buah helm warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan no polisi PB 2100 SC, nomor MH1JM313XLK583568;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza berwarna gold dengan nomor polisi PB 1896 SG;
Putusan PN SORONG Nomor 186/Pid.Sus/2021/PN Son |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M Ashshiddiqi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bernadus Papendang, Br Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Panitera Pengganti Narendro Asmoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; dikembalikan kepada yang paling berhak; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pid.Sus/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 186/Pid.Sus/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.Sus/2021/PN Son
Statistik5033