- Menyatakan Terdakwa 1: Dian Wahyu Dwi Saputra alias Dian Bin H. Siaman (Alm.), dan Terdakwa 2: Rizal Fahlefi Wijaya Alias Rizal Bin Suharto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau Melawan hukum melakukan Permufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 16,09 (enam belas koma nol sembilan) gram dan berat bersih 11,59 (sebelas koma lima puluh sembilan) gram;
- 2 (dua) lembar plastik klip transparan;
- 1 (satu) bandel plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah tas selempang;
- 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna silver dengan nomor simcard terpasang 082251704691;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam dengan nomor simcard terpasang 082253791312
Putusan PN PELAIHARI Nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asyrotun Mugiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Yuli Nugroho, Br Hakim Anggota Nor Alfisyahr |
Panitera | Panitera Pengganti Devi Riana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Telah dilakukan pemusnahan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Polres. Tanah Laut Nomor Sprin.Sita/16.g/III/2021/Satresnarkoba tanggal 25 Maret 2021 sebagaimana dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti Polres. Tanah Laut tanggal 25 Maret 2021) Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik5526