- Menyatakan Terdakwa 1. Kadek Boy Juliantara alias Dek Boy dan Terdakwa 2. Ketut Marina alias Marina, identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Kadek Boy Juliantara alias Dek Boy dan Terdakwa 2. Ketut Marina alias Marina, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna silver;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok marlboro yang di dalamnya terdapat bungkusan kulit makanan coklat beng-beng yang setelah dibuka terdapat plastik plip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4,83 gram brutto (4,60 gram netto);
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Made Kushandari, Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ketut Catur Wijaya Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.Sus/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 107/Pid.Sus/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2021/PN Sgr
Statistik5020