- Menyatakan terdakwa Muhromi Bin Hadis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhromi Bin Hadis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah jaket warna hitam merk BOSS;
- 1 (satu) buah kaos warna merah merk XXXV ukuran M;
- 1(satu) buah kaos dalam warna putih merk Scorpion ukuran 41;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk Cardinal;
- 1 (satu) buah celana dalam warna biru merk R21 MAN;
- 1 (satu) buah pasang sendal warna hitam merk Altis ukuran 41;
- 1 (satu) buah tali pinggang warna coklat merk 502;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik panjang + 15 Cm, gagang kayu warna coklat, sarung warna hitam;
- 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio J, warna Hijau, No. Pol : BE 6929 RF, Noka : MH328D305BK650838, Nosin : 5LW04YI-21 berikut kunci kontak;
- 1 (satu) helm warna putih merk GP;
- 1 (satu) buah hand phone merk Samsung Duos warna putih model : SM-G318HZ
Putusan PN KALIANDA Nomor 551/Pid.B/2017/PN Kla |
|
Nomor | 551/Pid.B/2017/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Revolisa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto, Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Jonter Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Edi Susanto alias Su Bin Hadis; 6.Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 551/Pid.B/2017/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 551/Pid.B/2017/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 551/Pid.B/2017/PN Kla
Statistik13444