- Menyatakan para Terdakwa 1. Agung Kurnia Bin Djasno Widjojo dan 2. Baehaqi al Eki al Arjun Bin Jaenuri, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama mengedarkan uang palsu?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkna;
- Menetapakan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) Lak Uang dolar Amerika Serikat Palsu pecahan US $ 100 (seratus dollar Amerika Serikat).
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna hitam 08111140385 dan 081286360764.
- 1 (satu) buah tas warna biru.
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam dengan nomor simcard 0818101580 dan 081380271543.
- 1 (satu) unit Handphone merk Andromax simcard 088808148065.
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi warna biru simcard 082122501465 dan simcard 081513070908.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol B-4723-TGG warna hitam beserta kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
- 1 (satu) unit sepeda honda beat motor warna putih Nopol Z 2144 BT beserta STNK dan kunci.
- 1 (satu) sepeda motor Honda Beat Nopol B-4159-TWG warna hitam beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kunci.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 561/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 561/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Sahyuti. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arlandi Triyogo., Hakim Anggota Toto Ridarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Taslihiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Baehaqi als Eki als Arjun Dikembalikan kepada Abdul Hadi Habib Als Hadi als Aang/akhli warisnya; Dikembalikan kepada 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara maisng-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 561/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 561/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 561/Pid.B/2021/PN JKT.SEL
Statistik10648