- Menyatakan Terdakwa Ali Suganda Bin Alizar, tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa Ali Suganda Bin Alizar dalam dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa Ali Suganda Bin Alizar telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ali Suganda Bin Alizar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0334 gram;
Putusan PN BEKASI Nomor 533/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 533/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Saharta Winata Laksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarsa Hidayat, Br Hakim Anggota Adeng Abdul Koharm.h |
Panitera | Panitera Pengganti Galih Pandu Suryabrata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 533/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 533/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 533/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik4110