- Menyatakan Terdakwa ANDI HIDAYAT Alias ANDI Bin SUWOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI HIDAYAT Alias ANDI Bin SUWOTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 60 (enam puluh) buku Novel seri KKPK diantaranya : 6 (enam) Novel seri KKPK dengan judul Novel THE REAL WINNER, 12 (dua belas) buah buku Novel seri KKPK dengan judul NEGRI FOODIE, 8 (delapan) buah buku Novel seri KKPK dengan judul PHOBIAMATEMATIKA, 1 (satu) buah buku Novel seri KKPK dengan judul LABORATORIUM ANGKER, 1 (satu) buah buku Novel seri KKPK dengan judul MISTERI ANGGREK KALAJENGKING, 6 (enam) buah buku Novel seri KKPK dengan judul SCHOOL GREEN AMBASSADOR, 1 (satu) buah buku Novel seri KKPK dengan judul MISTERI ANGGREK KALAJENGKING, 6 (enam) buah buku novel seri KKPK dengan judul TEA SECRET, 12 (dua belas) buah buku novel seri KKPK dengan judul SENYUM BUNGA KECIL, 8 (delapan) buah buku novel seri KKPK dengan judul THE TROUBLE MAKER,
- 1 (satu) buah tas gendong warna hitam merk TRACKER;
- 1 (satu) buah flasdis yang berisikan rekaman CCTV;
Putusan PN CIBINONG Nomor 28/Pid.B/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 28/Pid.B/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ben Ronald P. Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tira Tirtona, Br Hakim Anggota Yuliana |
Panitera | Panitera Pengganti Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Pihak Toko PT. GRAMEDIA; 6. Membebankan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.B/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 28/Pid.B/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/2018/PN Cbi
Statistik5628