- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan 494 (empat ratus sembilan puluh empat) invoice/tagihan dengan total jumlah tagihan pembayaran sebesar Rp47.491.875.062,- (empat puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh dua Rupiah) adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Tergugat tidak beriktikad baik;
- Menyatakan Tergugat terbukti telah ingkar janji/wanprestasi;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian yang telah diderita oleh Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp.720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PN TANGERANG Nomor 731/Pdt.G/2020/PN Tng |
|
Nomor | 731/Pdt.G/2020/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Satio Rantjoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didit Susilo Guntono, Br Hakim Anggota Yuferry F. Rangka |
Panitera | Panitera Pengganti: Retno Sekarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM EKSEPSI : - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; II. DALAM POKOK PERKARA : 6.1. Kerugian Materiil berupa pembayaran yang belum dibayarkan olehTergugat sebesar Rp47.491.875.062,- (empat puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh dua Rupiah) berdasarkan 494 invoice/tagihan yang telah diterbitkan oleh Penggugat; 6.2. Kerugian Materiil berupa potensi keuntungan bunga sebesar Rp2.849.512.503,72/tahun (dua miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu lima ratus tiga koma tujuh puluh dua Rupiah) terhitung sejak Desember 2016 sampai dengan Tergugat membayarkan seluruh kewajibannya; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 731/Pdt.G/2020/PN Tng
Statistik9032