- Menyatakan Terdakwa HENGKI PURNAMA Bin NIDASIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang jumlahnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening berisi shabu di bawah jok tengah mobi seberat 29,5 (dua sembilan koma lima ) gram
- 1 (satu) unit hape merk samsung
- 1 (satu) unit mobil honda Grand Livina B 1423 YB.
- 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih seberat seberat 0,5532 gram sisa pemeriksaan laboratorium.
- 1 (satu) unit hape merk Samsung
- 1 (satu) unit mobil honda Grand Livina B 1423 YB.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1192/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 1192/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novian Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yus Enidar, Br Hakim Anggota Syamsudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Zarkasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti yang disita : Barang bukti narkotika jenis shabu seberat 29,5 (dua sembilan koma lima) gram tersebut, seberat 1,10 (satu koma satu nol) gram telah disisihkan dan dikirim ke Laboratorium Narkotika dan seberat .28,4 (dua delapan koma empat) gram telah dimusnahkan di Polda lampung berdasarkan surat permohonan ijin pemusnahan barang bukti Nomor : B/2960/VI/2018/Ditresnarkoba tanggal 28 Juni 2018 dan telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berdasarkan surat Nomor :B/4815/N.8.10/Ep.1/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018. Barang bukti yang diajukan dalam persidangan : Di rampas untuk dimusnahkan. Di kembalikan kepada pemiliknya. |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1192/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Statistik150