Putusan PN TANGERANG Nomor 785/Pdt.G/2019/PN Tng |
|
Nomor | 785/Pdt.G/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arif Budi Cahyono |
Hakim Anggota | R. Aji Suryo, M. H. Ferdinand Marcus Leander |
Panitera | Lia Marlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat ; DALAM KONPENSI: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan bukti-bukti kepemilikan atas OBYEK PERKARA yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap bidang tanah terletak di RT. 001/RW. 003 Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, seluas 600 m2 (enam ratus meter persegi) sesuai dengan Akta Jual Beli (?AJB?) Nomor 484/Kosambi/2007 tanggal 25 Juli 2007, yang dibuat dihadapan Camat Kosambi Kabupaten Tangerang Drs.H. To to Sudarto MSi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (?PPAT?), dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : tanah Aritonang Sebelah Timur : tanah H. Tedy Hasan Sebelah Selatan : tanah Ranti Tairan Sebelah Barat : tanah HJ. Murtafi?ahDengan NUB: 687; Menyatakan seluruh bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh TERGUGAT tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Obyek Perkara ini; Menyatakan PENGGUGAT adalah PEMILIK YANG SAH atas tanah terletak di RT. 001/RW. 003 Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, seluas 600 m2 (enam ratus meter persegi) sesuai dengan Akta Jual Beli (?AJB?) Nomor 484/Kosambi/2007 tanggal 25 Juli 2007, yang dibuat dihadapan Camat Kosambi Kabupaten Tangerang Drs.H. To to Sudarto MSi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (?PPAT?), dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : tanah Aritonang Sebelah Timur : tanah H. Tedy Hasan Sebelah Selatan : tanah Ranti Tairan Sebelah Barat : tanah HJ. Murtafi?ahDengan NUB: 687; Menyatakan klaim dari TERGUGAT terhadap obyek perkara ini adalah klaim yang tidak sah; Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap OBYEK TANAH milik PENGGUGAT; Menyatakan PENGGUGAT adalah PIHAK YANG BERHAK menerima Ganti Kerugian berupa uang senilai Rp. 1.642.344.952 (satu milyar enam ratus empat puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) melalui Pengadilan Negeri Tangerang, berdasarkan Penetapan Konsinyasi Nomor: 24/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG tanggal 25 Juli 2018; Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk menerbitkan Berita Acara dan/atau Surat Perintah bayar Ganti Kerugian atas OBYEK TANAH NUB: 687 sebesar Rp. 1.642.344.952 (satu milyar enam ratus empat puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) berdasarkan Penetapan Konsinyasi Nomor: 24/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG tanggal 25 Juli 2018 kepada PENGGUGAT; Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.916.000,00 (dua juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3247 K/Pdt/2022
Pertama : 785/Pdt.G/2019/PN Tng
Statistik12833