- Menyatakan terdakwa Misdi Bin Ahmad Ys (Als) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentutan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic kosong berklip merah ukuran besar;
- 5 (lima) bungkus plastic berklip merah ukuran menengah;
- 8 (delapan) bungkus plastic berklip merah ukuran sedang;
- 4 (empat) bungkus plastic berklip merah ukuran kecil;
- 1 (satu) buah sumbu kompor terbuat dari jarum suntik;
- 2 (dua) buah kompor yang terbuat dari kertas timah rokok dan Cattombud;
- 1 (satu) buah kotak rokok On Bold warna Hitam;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah cattonbud;
- 1 (satu) buah lampu LED;
- 1 (satu) buah tutup botol Aqua yang sudah di bolongi dan terpasang pipet;
- 3 (tiga) buah kertas kecil;
- 1 (satu) unit handphone merk LG warna Hitam;
- Uang tunai sebesar Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 261/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 261/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nora, Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: Chandra Yuda Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 261/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 261/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik2811