- Menyatakan Terdakwa DAKHURI Bin DARJI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menerima titipan, Menyimpan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Kawasan Hutan Yang Diambil Atau Dipungut Secara Tidak Sah?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DAKHURI Bin DARJI (Alm) karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terhadap Terdakwa akan diganti dengan hukuman kurungan pengganti denda selama 1 (satu) bulan penjara;
- Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- (tujuh) buah balokan kayu jati di cet warna hijau dengan rincian ukuran yaitu
- 1 Buah balok kayu jati dengan panjang 210 cm Lebar 22 cm dan Tebal kayu 20 cm.
- 1 Buah Balok kayu jati dengan panjang 200 cm Lebar 22 cm dan Tebal kayu 20 cm.
- 1 Buah balok kayu jati dengan panjang 200 cm Lebar 24 cm dan Tebal kayu 24 cm.
- 1 Buah balok kayu jati dengan panjang 210 cm Lebar 20 cm dan Tebal kayu 20 cm.
- 1 buah balok kayu jati dengan panjang 200 cm Lebar 25 cm dan Tebal kayu 20 cm.
- 1 buah balok kayu jati dengan panjang 210 cm Lebar 24 cm dan Tebal kayu 20 cm.
- 1 buah balok kayu jati dengan panjang 200 cm Lebar 35 cm dan Tebal kayu 20 cm.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 50/Pid.B/LH/2021/PN Slw |
|
Nomor | 50/Pid.B/LH/2021/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diana Dewiani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eva Khoerizqiah, Hakim Anggota Ranum Fatimah Florida |
Panitera | Panitera Pengganti: Eswin Ririh Santosiarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan agar barang bukti berupa : Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.B/LH/2021/PN Slw
Statistik1646