- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 17/Pdt.G.S./2021/PN Mkd., dari register perkara;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 17/Pdt.G.S/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 17/Pdt.G.S/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Aldarada Putra |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Aldarada Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruly Rukmijanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan Penggugat Nomor 13/Pdt.G.S/2021/PN Mkd secara seksama dari pihak Penggugat memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri di Kabupaten Magelang, dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 20/ KEP-DIR / MM / VIII / 2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang penetapan tugas sdr. Kafabih, SE jabatan PE Kepala Bagian Pemasaran untuk mewakili PT Bank Perkreditan Rakyat Mertoyudan Makmur yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro No 48 RT 2 RW 8 Kelurahan Cacaban , Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang yang merupakan kewenangan pada Pengadilan Negeri Magelang (bukan kewenangan Pengadilan Negeri Mungkid) dan Tergugat 1 dan Tergugat 2 atas nama Supriyono dan Komariyah, yang beralamat di Nampik RT 001 RW 001 Bumirejo Mungkid Magelang yang merupakan kewenangan pada Pengadilan Negeri Mungkid; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, berdasarkan domisili Penggugat tersebut bukanlah merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Mungkid, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diajukan melalui Gugatan Sederhana, maka Hakim berpendapat Gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tersebut, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G.S/2021/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G.S/2021/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G.S/2021/PN Mkd
Statistik6120