- Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum obyek sengketa dengan luas panjang 13 (tiga belas) meter x 8 (delapan) meter dan batas-batas sebelah utara, barat, selatan, dan timur seluruhnya berbatasan dengan tanah Natar Guru yang terletak di Dusun Guru, Desa Takaplager, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka merupakan hak milik Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensasi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 63 tanggal 22 Agustus 2001 atas nama pemegak hak ialah RAFAELA NONA (Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi) yang berasal atas hibah dari nenek GERADA GOAN;
- Menyatakan hukum perbuatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang hendak membangun pondasi permanen di atas obyek sengketa dengan luas panjang 13 (tiga belas) meter x 8 (delapan) meter dan batas-batas sebelah utara, barat, selatan, dan timur seluruhnya berbatasan dengan tanah Natar Guru yang terletak di Dusun Guru, Desa Takaplager, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka hak milik Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi serta semua orang yang menguasai obyek sengketa dengan luas panjang 13 (tiga belas) meter x 8 (delapan) meter dan batas-batas sebelah utara, barat, selatan, dan timur seluruhnya berbatasan dengan tanah Natar Guru yang terletak di Dusun Guru, Desa Takaplager, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa gugatan rekonvensi a quo serta segala bangunan yang berdiri di atasnya tersebut dan menyerahkan kepada Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam kedaan kosong, utuh dan sempurna tanpa beban apa pun di atasnya bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak Gugatan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul sejumlah Rp2.925.000,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MAUMERE Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Mme |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Herawaty |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rokhi Maghfur, Hakim Anggota Widyastomo Isworo |
Panitera | Panitera Pengganti: Albertus Asan Geli. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2021/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2021/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2021/PN Mme
Statistik9022