- Menyatakan Terdakwa Eddi Nerwin Daulay Alias Sunartersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eddi Nerwin Daulay Alias Sunaroleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat brutto 26, 7 (Dua enam koma tujuh) gram
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 93/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Maryam Hasibuan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Catur Alfath Satriya, Hakim Anggota Firstina Antin Syahrini |
Panitera | Panitera Pengganti Wulandari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 93/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 873 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 93/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Banding : 1371/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik5412