- Menyatakan Terdakwa Rodia Rizki Prayuda Bin Rusdi Alias Yuda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah jaket warna abu ?abu dengan merk RRTM yang didalam saku depannya berisi 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam berisi 6 (enam) poket klip transparan ukuran kecil berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan masing ? masing berat netto 0,059nol koma nol lima) gram, 0,01(nol koma nol satu) gram, 0,01 (nol koma nol satu) gram , 0,07 gram(nol koma nol tujuh) gram , 0,14 (nol koma satu empat gram), 0,12 (nol koma satu dua gram) gram , Total keseluruhan 6(enam) poket Kristal putih yang diduga yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,49(nol koma empat sembilan) gram, 1(satu) plastic klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,45 (nol koma empat lima gram) dan 1(satu) buah pipet ukuran besar yang berbentuk skop;
- 1 (satu) buah bungkus rokok SAMPOERNA MILD warna putih yang didalamnya berisi 2 (dua) poket sha klip tranparan berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan masing ? masing berat netto 0,09(nol koma nol sembilan) gram dan 0,18(nol koma delapan belas) gram . Total keseluruhannya 2(dua) poket Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,49(nol koma empat sembilan) gram Total keseluruhan 9 (sembilan) bungkus Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,22 (satu koma dua dua) gram ;
- 1 (satu) bandel plastic klip transparan ukuran sedang;
- 1 (satu) buah HP jenis android merk Xiomi warna putih No. Telkomsel 082339041174;
- 1 (satu) buah HP. Jenis android merk OPPO warna putih No. XL 087890523204;
- 1(satu) buah Kendaraan R-2 merk Scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi DR 3085 RC berserta kunci kotak;
Putusan PN MATARAM Nomor 469/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 469/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Prasetyo, Br Hakim Anggota Glorious Anggundoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhsan Suharyadi, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa AHMAD EFENDI BIN SAMIATUN Alias AHMAD; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 469/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 469/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 469/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik4533