Putusan PN MAKASSAR Nomor 1009/Pid.B/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1009/Pid.B/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farid Hidayat Sopamena, M.hbr Hakim Anggota Franklin B Tamara |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa RISALDI RANDI Alias RANDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan" 2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaRISALDI RANDI Alias RANDI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (dua) boc modul MRBX Telkom - 4 (empat) buah jarum ODC - 1 (satu) buah buku petunjuk manual dc power system Dikembalikan kepada PT Telkom Regional VII Wilayah Telkom (WITEL) Makassar - 1 (satu) unit motor merek honda beat warna hitam No. Pol DD 3686 SN an. RAHMATIA No. Rangka : MH1JFZ118HK903246 No. Mesin : JFZ1E-1914476 - 1 (satu) lembar STNK Motor Honda beat atas nama RAHMATIA dengan nomor kendaraan No. Pol DD 3686 SN an. RAHMATIA No. Rangka :MH1JFZ118HK903246 No. Mesin : JFZ1E-1914476 Dikembalikan kepada yang berhak An. Rahmatia - 1 (satu) lembar celana jeans warna abu-abu - 2 (dua) buah obeng model T - 2 (dua) Buah Linggis pencabut paku - 4 (empat) buah obeng - 1 (satu) lembar baju kemeja warna merah bertuliskan indihome - 1 (satu) buah gunting seng - 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10 & 11 - 1 (satu) buah karung warna putih - 1 (satu) buah ransel warna hitam merk handsbag Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1009/Pid.B/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1009/Pid.B/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1009/Pid.B/2021/PN Mks
Statistik277