- Menyatakan Terdakwa Sukri Hi. Cakunu Alias Sukri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik? yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Account FACEBOOK atas nama SUKRI TJAKUNU Alias SUKRI beserta Pin Sandi yang tertuang dalam Print Out Kertas;
- 5 (Lima) lembar Print Out, screen capture / copy gambar berupa tulisan yang diposting pada media social facebook atas nama Sukri TJakunu;
- 4 (empat) buah video;
Putusan PN Parigi Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Prg |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2021/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riwandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Nugraha Agung, Hakim Anggota Ramadhana Heru Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Darman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 171/PID.SUS/2021/PT PAL
Kasasi : 5334 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 96/Pid.Sus/2021/PN Prg
Statistik295247