- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARIGI TANGGAL 23 SEPTEMBER 2021 NOMOR 96/PID.SUS/2021/PN PRG YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SUKRI HI. CAKUNU ALIAS SUKRI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH ACCOUNT FACEBOOK ATAS NAMA SUKRI TJAKUNU ALIAS SUKRI BESERTA PIN SANDI YANG TERTUANG DALAM PRINT OUT KERTAS;
- 5 (LIMA) LEMBAR PRINT OUT, SCREEN CAPTURE / COPY GAMBAR BERUPA TULISAN YANG DIPOSTING PADA MEDIA SOCIAL FACEBOOK ATAS NAMA SUKRI TJAKUNU;
- 4 (EMPAT) BUAH VIDEO;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Parigi tanggal 23 September 2021 Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Prg yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Sukri Hi. Cakunu Alias Sukri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Account FACEBOOK atas nama SUKRI TJAKUNU Alias SUKRI beserta Pin Sandi yang tertuang dalam Print Out Kertas;
- 5 (Lima) lembar Print Out, screen capture / copy gambar berupa tulisan yang diposting pada media social facebook atas nama Sukri TJakunu;
- 4 (empat) buah video;
Putusan PT PALU Nomor 171/PID.SUS/2021/PT PAL |
|
Nomor | 171/PID.SUS/2021/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gosen Butar Butar |
Hakim Anggota | Brwaspin Simbolon, I Wayan Wirjana |
Panitera | - Zainal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/PID.SUS/2021/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 171/PID.SUS/2021/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 171/PID.SUS/2021/PT PAL
Kasasi : 5334 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 96/Pid.Sus/2021/PN Prg
Statistik323275