- Menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat konpensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi telah Wanprestasi atas Perjanjian Pembiayaan nomor 443101600333 tertanggal 9 Mei 2016;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kerugian kepada Penggugat Rekonvensi sebesar RP. 186.839.997.2 (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat konpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.590.000,- (Lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN PADANG Nomor 89/Pdt.G/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Zulfina Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Asni Meriyenti, Hakim Anggota Khairulludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Maiyusra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI/REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pdt.G/2021/PN Pdg
Kasasi : 1522 K/Pdt/2023
Banding : 217/PDT/2021/PT PDG.
Statistik10953