- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BEKASI NOMOR 3553/PDT.G/2020/PA.BKS TANGGAL 16 FEBRUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 04 RAJAB 1442 HIJRIYAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN OBJEK GUGATAN PENGGUGAT BERUPA:
- . SEBUAH BANGUNAN BERUPA RUMAH TIPE 45 M2, YANG BERADA DI DI JALAN BOJONG ASRI XIV BLOK E 16 NO.22 RT.008 RW.013, KELURAHAN BOJONG, KECAMATAN RAWALUMBU, KOTA BEKASI, YANG DIBELI SECARA TUNAI SEHARGA RP410.000.000,00 (EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH) DENGAN BATAS-BATAS:
- . SATU BUAH KENDARAAN RODA 2 (DUA ) MEREK HONDA VARIO NOMOR POLISI B 4757 KBK SEHARGA RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH) ADALAH SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BELUM
- MENYATAKAN SISA HUTANG SEJUMLAH RP850.000.000,00 (DELAPAN RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) KE BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN CABANG FATMAWATI ADALAH HUTANG BERSAMA;
- MENGHUKUM TERGUGAT DAN PENGGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DIKTUM TERSEBUT DI ATAS SETENGAH BAGIAN UNTUK PENGGUGAT DAN SETENGAH BAGIAN LAINNYA UNTUK TERGUGAT SETELAH DIKURANGI HUTANG BERSAMA SEJUMLAH RP850.000.000,00 (DELAPAN RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DAN BILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA RIIL/NATURA MAKA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL);
- MENOLAK DAN TIDAK MENERIMA SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 3553/Pdt.G/2020/PA.Bks tanggal 16 Februari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 04 Rajab 1442 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan objek gugatan Penggugat berupa:
- . Sebuah bangunan berupa Rumah tipe 45 m2, yang berada di di Jalan Bojong Asri XIV Blok E 16 No.22 RT.008 RW.013, Kelurahan Bojong, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, yang dibeli secara tunai seharga Rp410.000.000,00 (empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan batas-batas:
- . Satu buah kendaraan roda 2 (dua ) merek Honda Vario Nomor Polisi B 4757 KBK seharga Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) adalah sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum
- Menyatakan sisa hutang sejumlah Rp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) ke Bank Pembangunan Daerah Banten Cabang Fatmawati adalah hutang bersama;
- Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum tersebut di atas setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian lainnya untuk Tergugat setelah dikurangi hutang bersama sejumlah Rp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan bila tidak dapat dibagi secara riil/natura maka dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL);
- Menolak dan tidak menerima selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Putusan PTA BANDUNG Nomor 247/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
|
Nomor | 247/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Enas Nasai |
Hakim Anggota | H. Rd. Mahbub Tobri, Brdra. Nia Nurhamidah Romli |
Panitera | H. Usman Baehaqi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI: - SEBELAH UTARA : RUMAH TINGGAL BLOK E 16 NO 21 BOJONG ASRI XIV MILIK BAPAK NOFI ARJIATNO; -SEBELAH TIMUR : TEMBOK PERUMAHAN BOJONG ASRI XV; -SEBELAH SELATAN : TEMBOK DAN TANAH KOSONG PERUMAHAN MATRIKS; -SEBELAH BARAT : JALAN PERUMAHAN BOJONG ASRI XIV DAN POS KEAMANAN; DIBAGI; DALAM REKONPENSI; 2. MENETAPKAN 1 (SATU) ORANG ANAK BERNAMA NADINE RIZKY AZ-ZAHRA, PEREMPUAN, LAHIR 15 APRIL 2016 DI BAWAH HADHANAH PENGGUGAT DENGAN KEWAJIBAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU/MEMBERIKAN KASIH SAYANG TERHADAP ANAK TERSEBUT; 3. MENGHUKUM TERGUGAT MEMBAYAR NAFKAH UNTUK 1 (SATU) ORANG ANAK ANGKA 2 DI ATAS SEJUMLAH RP2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) PER BULAN MELALUI PENGGUGAT DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERUSIA 21 TAHUN DENGAN KENAIKAN 10 % SETIAP TAHUNNYA; 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR DAN/ATAU MENGGANTI NAFKAH ANAK YANG DILALAIKAN X RP 16.743.000,00 = RP8.371.500,00 (DELAPAN JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU LIMA RATUS RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT; 5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR DAN/ATAU MENGGANTI BIAYA PEMELIHARAAN RUMAH PADA POSITA ANGKA 1.1 DALAM KONVENSI X RP 1.360.000,00 = RP680.000,00 (ENAM RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT; 6. MENOLAK DAN TIDAK MENERIMA SELEBIHNYA DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.180.000,00 (SATU JUTA SERATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH); MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI dengan mengadili sendiri: Dalam Konpensi: - Sebelah Utara : Rumah tinggal Blok E 16 No 21 Bojong Asri XIV Milik Bapak Nofi Arjiatno; -Sebelah Timur : Tembok Perumahan Bojong Asri XV; -Sebelah Selatan : Tembok dan tanah kosong Perumahan Matriks; -Sebelah Barat : Jalan Perumahan Bojong Asri XIV dan Pos Keamanan; dibagi; Dalam Rekonpensi; 2. Menetapkan 1 (satu) orang anak bernama Nadine Rizky Az-zahra, perempuan, lahir 15 April 2016 di bawah hadhanah Penggugat dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu/memberikan kasih sayang terhadap anak tersebut; 3. Menghukum Tergugat membayar nafkah untuk 1 (satu) orang anak angka 2 di atas sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan melalui Penggugat diluar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar dan/atau mengganti nafkah anak yang dilalaikan x Rp 16.743.000,00 = Rp8.371.500,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar dan/atau mengganti biaya pemeliharaan rumah pada posita angka 1.1 dalam Konvensi x Rp 1.360.000,00 = Rp680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Penggugat; 6. Menolak dan tidak menerima selebihnya Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.180.000,00 (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah); Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pdt.G/2021/PTA.Bdg.zip
- Download PDF
- 247/Pdt.G/2021/PTA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 247/Pdt.G/2021/PTA.Bdg
Statistik18170