- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ROMADHON Bin MATLANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa MUHAMMAD ROMADHON Bin MATLANI oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ROMADHON Bin MATLANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan 6 (enam)bulan serta membayar denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa diharuskan menjalani pidana penjara selama 4 (empat) bulan.;
- Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip kecil berisi shabu dalam bungkus rokok Djarum Black Mild warna putih .
- 1 (satu) buah HP merek OPPO OPPO A83 warna merah dengan nomor Whatsapp 0895359758323 .
- 1 (satu) tube urine milik Terdakwa.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No Pol : H 4189 SS
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 410/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 410/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Arsono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Esther Megaria Sitorus, Hakim Anggota Suwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi Roesliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi ALVIAN ADE FIRMANSYAH bin AGUNG SUPRIYANTO. |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 410/Pid.Sus/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 410/Pid.Sus/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 410/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik285