Putusan PTA PALEMBANG Nomor 39/Pdt.G/2021/PTA.Plg |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2021/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rusdi |
Hakim Anggota | H. Suyadi, M.hh. Thamzil |
Panitera | Sopendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima ;DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Termohon/ Pembanding :Dalam Konvensi:II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pangkalan Balai Nomor 538/Pdt.G/2021/PA.Pkb, tanggal 21 Juli 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Zulhijjah 1442 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut:1. Memberi izin kepada Pemohon (Muzakir Halil bin Arsyad Yahya) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj?i terhadap Termohon (Helda binti Ahad Abdullah) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalan Balai ; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi / Pembanding berupa ;2.a. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;2.b Mut?ah berupa uang sejumlah Rp12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi /Termohon Konvensi/ Pembanding petitum angka 2.a, 2.b tersebut di bayar sebelum pengucapan Ikrar Talak dilaksanakan;DALAM REKONVENSI:MENGADILIIII. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pangkalan Balai Nomor 538/Pdt.G/2021/PA.Pkb, tanggal 21 Juli 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Zulhijjah 1442 Hijriah: MENGADILI SENDIRI 1. Menetapkan anak yang bernama 1. Eka Mutiara Anisya binti Muzakir Halil, Perempuan lahir di Banyuasin tanggal 17 Nopember 2008, 2. Vania Dwi Cantiqa Aurellya binti Muzakir Halil , Perempuan lahir di Palembang tanggal 22 Agustus 2012, hak asuh (hadhonah) diberikankepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi/Pembanding selaku Ibu kandungnya ;2. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi/ Pembanding untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi/Terbanding selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkah kasih sayang nya kepada anak-anak tersebut di atas ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi/Terbanding untuk membayar nafkah bagi kedua orang anak tersebut setiap bulan minimal sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) ditambah 10% (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan, melalui Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi/Pembanding selaku ibu kandungnya, sejak putusan ini dibacakan;DALAM KONVENSI- REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp520.000,- (Lima ratus dua puluh ribu rupiah).IV. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 538/Pdt.G/2021/PA.Pkb
Banding : 39/Pdt.G/2021/PTA.Plg
Statistik1990