Putusan PN BLORA Nomor 89/Pid.B/2021/PN Bla |
|
Nomor | 89/Pid.B/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penadahan Pidana Umum |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setyawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu, Hakim Anggota Rahmat Dahlan |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Oktaf Patekkai, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Ach. Faizal bin Rasu (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) kunci kendaraan bermotor Mitsubishi L 300; ? 1 (satu) unit kendaraan bermotor Mitsubishi L 300 warna hitam Tahun 2018 dengan nomor polisi yang tertempel E 8276 KM (sudah diganti, nomor rangka MK21POPU39JJ006752 dan nomor mesin 4D56CS89219; ? 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor Mitsubishi L 300 warna hitam Tahun 2018 nomor polisi K 1673 QT nomor rangka MK21POPU39JJ006752 nomor mesin 4D56CS89219 atas nama SOLIKHAN alamat Gang mawar Rt.01 Rw.07 Kecamatan Rendeng Kabupaten Kudus; ? Uang tunai sisa penjualan hasil kejahatan penjualan kendaraan bermotor Mitsubishi L 300 sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); ? Uang tunai sisa hasil penjualan kendaraan bermotor Mitsubishi L 300 sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah); ? 1 (satu) buah handphone android merk Vivo warna merah kombinasi hitam beserta simcard dengan Nomor 085235556518; ? 1 (satu) buah handphone Samsung warna biru kombinasi kuning dengan Simcard 085236777827; ? 1 (satu) topi warna hitam kombinasi merah bertuliskan ?OAKLEY?; ? 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam bertuliskan ?DEFENDYOUR TURF? yang dipakai waktu melakukan pencurian; ? 1 (satu) buah kunci leter T; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam pembuktian perkara Nomor 92/Pid.B/2021/PN Bla atas nama Terdakwa Misnaton bin Misadin dan kawan; ? 1 (satu) buah handphone merk Samsung type duos warna putih; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.B/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 89/Pid.B/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.B/2021/PN Bla
Statistik533