Putusan PA KAB MALANG Nomor 2458/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg |
|
Nomor | 2458/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Rusmulyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Hasim, Br Hakim Anggota Moh. Jaenuri |
Panitera | Panitera Pengganti Bayu Endragupta, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISI :- Menyatakan gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat II sebagai penerima hibah dengan menguasai obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Dusun Kaliasem, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, sesuai dengan identitas tanah Persil Nomor : 85 Kelas DIII Letter C Nomor : 2942 dengan ukuran lebar 60 meter dan panjang 12,5 meter dengan batas-batas sebelah utara : Jalan Kaliasem, sebelah selatan : rumah bapak Ngatuji, sebelah timur : Jalan Raya Kaliasem dan sebelah barat : rumah ibu Susiatin dengan dasar hibah pada Leter C No 4893 dari Letter C 2492 yang tercatat di buku Register Riwayat tanah leter C Desa Kalipare Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, adalah tidak sah;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah terhadap sebidang tanah yang terletak di Dusun Kaliasem, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, sesuai dengan identitas tanah Persil Nomor : 85 Kelas DIII Letter C Nomor : 2942 dengan ukuran lebar 60 meter dan panjang 12,5 meter dengan batas-batas sebelah utara : Jalan Kaliasem, sebelah selatan : rumah bapak Ngatuji, sebelah timur : Jalan Raya Kaliasem dan sebelah barat : rumah ibu Susiatin;4. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Dusun Kaliasem, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, sesuai dengan identitas tanahPutusan Nomor 2458/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg Hal.63Persil Nomor : 85 Kelas DIII Letter C Nomor : 2942 dengan ukuran lebar 60 M dan panjang 12,5 M dengan batas-batas sebelah utara : Jalan Kaliasem, sebelah selatan : rumah bapak Ngatuji, sebelah timur : Jalan Raya Kaliasem dan sebelah barat : rumah ibu Susiatin, kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun;5. Menyatakan Letter C Nomor : 4893 dari Letter C Nomor : 2942 atas sebidang tanah yang terletak di Dusun Kaliasem, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, sesuai dengan identitas tanah Persil Nomor : 85 Kelas DIII dengan ukuran lebar 60 M dan panjang 12,5 M dengan batas-batas sebelah utara : Jalan Kaliasem, sebelah selatan : rumah bapak Ngatuji, sebelah timur : Jalan Raya Kaliasem dan sebelah barat : rumah ibu Susiatin atas nama Susiatin (Tergugat II) adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum;6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) pada tanggal 07 September 2021 terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Dusun Kaliasem, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, sesuai dengan identitas tanah Persil Nomor : 85 Kelas DIII Letter C Nomor : 2942 dengan ukuran lebar 60 M dan panjang 12,5 M dengan batas-batas sebelah utara : Jalan Kaliasem, sebelah selatan : rumah bapak Ngatuji, sebelah timur : Jalan Raya Kaliasem dan sebelah barat : rumah ibu Susiatin;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 6.932.000,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 442/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 2458/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg
Statistik17325