Putusan PTA SURABAYA Nomor 442/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 442/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. Supangkat, H. Moch. Sukkri |
Panitera | - Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 2458/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg tanggal 28 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Shafar 1443 Hijriah; DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Provisi:- Menyatakan gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat II;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan peralihan hak sebab hibah atas objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Dusun Kaliasem, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, sesuai dengan identitas tanah Persil Nomor : 85 Kelas DIII Letter C Nomor : 2942 dengan ukuran lebar 60 meter dan panjang 12,5 meter dengan batas-batas sebelah utara : Jalan Kaliasem, sebelah selatan : rumah bapak Ngatuji, sebelah timur : Jalan Raya Kaliasem dan sebelah barat : rumah ibu Susiatin dengan dasar hibah pada Leter C Nomor : 4893 dari Letter C Nomor : 2942 yang tercatat di buku Register Riwayat tanah leter C Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, yang semula tercatat dalam buku register Riwayat Tanah Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang Letter C Nomor : 2942 atas nama TOENAJAH, kemudian beralih ke Letter C Nomor : 4893 tercatat atas nama SUSIATIN adalah tidak sah dan dibatalkan; 3. Menyatakan Penggugat adalah sebagai yang berhak atas objek sengketa tersebut pada diktum 2 (dua);4. Menyatakan perbuatan Tergugat II menguasai objek sengketa tersebut pada diktum 2 (dua) adalah tidak sah;5. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut pada diktum 2 (dua) kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun;6. Menyatakan Letter C Nomor : 4893 peralihan dari Letter C Nomor : 2942 atas sebidang tanah yang terletak di Dusun Kaliasem, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, sesuai dengan identitas tanah Persil Nomor : 85 Kelas DIII dengan ukuran lebar 60 M dan panjang 12,5 M dengan batas-batas sebelah utara : Jalan Kaliasem, sebelah selatan : rumah bapak Ngatuji, sebelah timur : Jalan Raya Kaliasem dan sebelah barat : rumah ibu Susiatin, atas nama Susiatin (Tergugat II) adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III serta Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) pada tanggal 07 September 2021 terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Dusun Kaliasem, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, sesuai dengan identitas tanah Persil Nomor : 85 Kelas DIII Letter C Nomor : 2942 dengan ukuran lebar 60 M dan panjang 12,5 M dengan batas-batas sebelah utara : Jalan Kaliasem, sebelah selatan : rumah bapak Ngatuji, sebelah timur : Jalan Raya Kaliasem dan sebelah barat : rumah ibu Susiatin;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp6.932.000,00 (enam juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 442/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 442/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 442/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 2458/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg
Statistik10236