- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna merah;
- 1 (satu) buah tali karet warna hitam;
- 1 (satu) buah besi jangkar;
- 1 (satu) buah tali tambang warna hijau;
- 3 (tiga) unit handphone merk Hammer warna biru, merk blackberry warna hitam, merk oppo warna putih;
- 1 (satu) buah senter kepala;
- 1 (satu) buah bambu;
- 1 (satu) buah scraf berserta 1 buah bambu;
- 1 (satu) buah kantong plastik berisi sarang burung walet;
- 1 (satu) buah tas warna biru;
- Uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha jupiter MX warna hitam biru nopol: DA 3285 L;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 159/Pid.B/2021/PN Pli |
|
Nomor | 159/Pid.B/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raysha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sofyan Deny Saputro, Br Hakim Anggota Nor Alfisyahr |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Muradi als. Amar Joni bin Riduan dan Terdakwa Pahriannur als. Yayan bin Julani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muradi als. Amar Joni bin Riduan oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan kepada Terdakwa Pahriannur als. Yayan bin Julani oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi Rudi als. Rudi bin H. Aspani (alm.) (dilakukan penuntutan secara terpisah); 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.B/2021/PN Pli
Statistik640