- Menyatakan Terdakwa I. BUDIMAN alias BUDI bin JUPE, Terdakwa II. MUH. AKBAR alias AKBAR bin ANWAR, Terdakwa III.EMIL JAYA alias EMIL bin SINU, Terdakwa IV. DEDI bin AMBO ASSE, Terdakwa V. ARI PURNOMO AJIE alias ARI bin SUTARNO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. BUDIMAN alias BUDI bin JUPE, Terdakwa II. MUH. AKBAR alias AKBAR bin ANWAR, Terdakwa III.EMIL JAYA alias EMIL bin SINU, Terdakwa IV. DEDI bin AMBO ASSE, Terdakwa V. ARI PURNOMO AJIE alias ARI bin SUTARNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. BUDIMAN alias BUDI bin JUPE, Terdakwa II. MUH. AKBAR alias AKBAR bin ANWAR, Terdakwa III.EMIL JAYA alias EMIL bin SINU, Terdakwa IV. DEDI bin AMBO ASSE, Terdakwa V. ARI PURNOMO AJIE alias ARI bin SUTARNO, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 11 (satu) sachet narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,22 gram;
- 2 (dua) sachet kosong;
- 1 (satu) set alat hisap/bong;
- 1 (satu) batang pireks;
- 1 (satu) pipet sebagai sendok;
- 1 (satu) alumunium voil sebagai sumbu;
- 2 (dua) korek api gas;
Putusan PN SENGKANG Nomor 127/Pid.Sus/2021/PN Skg |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2021/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fithriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muh. Gazali Arief, Hakim Anggota Achmadi Ali |
Panitera | Panitera Pengganti Musmuliyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2021/PN Skg
Statistik286