- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
- Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 817.465.600.000,- (delapan ratus tujuh belas miliar empat ratus enam puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) atau menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat dan apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,- (sembilan puluh dua milyar sembilan puluh dua juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan oleh Tergugat I dan Tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dillaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij vorraad).
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII tunduk pada putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menolak gugatan selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan rekonpensi seluruhnya.
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V dalam konpensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditetapkan sebesar Rp. 3.925.500,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
Nomor | 158/Pdt.G/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johanis Hehamony, Br Hakim Anggota Dwi Winarko |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Kartiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pdt.G/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 158/Pdt.G/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1666 K/Pdt/2022
Pertama : 158/Pdt.G/2020/PN Sby
Banding : 371/PDT/2021/PT SBY.
Statistik36173048