- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kedua anaknya yang bernama Ivana Maulida Mikail Amrullah binti Moh.Iesa Amrullah, dan Ilmira Evelyn Shakira Amrullah binti Moh.Iesa Amrullah, sebesar Rp4.000.000, (empat juta rupiah)/ setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (umur 21 tahun) melalui Penggugat dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya pendidikan dan kesehatannya;
- Menetapkan :
- 1 (satu) unit mobil Honda CRV tahun 2014 Nomor Polisi B.1231 KCQ, warna abu-abu metalik, No. Mesin K24z99426492 semula atas nama Imma Yuniar Ramadhinie, menjadi nama Mohammad Iesa Amrullah
- 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza, warna hitam, nomor polisi B 1258 KOP, warna hitam metalik semula atas nama Bathara Praditya WW, dengan nomor mesin MB41213, nomor rangka MHKM1BB3JDK 013726, menjadi Nomor Z 1829 ME ;
- 1 (satu) unit Honda Beat, warna hitam dengan Nomor Polisi B5963 ;
- Menetapkan rumah tinggal yang terletak di Jl. Raya Kodau, Cluster Intan Regency, Kav. A2, RT/RW 005/001, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi dengan luas tanah 136 M2 dan luas bangunan sebesar 70 M2 dengan SHM Nomor 8091 / JATIMEKAR atas nama Imma Yuniar Ramadhinie dengan batas-batas;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jl. Komplek
- Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Komplek
- Sebelah Timur berbatas dengan Tembok berbatas dengan tanah kosong atau Tembok a-b
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tembok berbatas dengan tanah kosong atau Tembok b-c
- Menolak gugatan Penggugat sebagian dan Tidak diterima gugatan Penggugat tentang sita marital, dan dwangsom ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan hak akses kepada Penggugat untuk bertemu dengan kedua anaknya yang bernama Ivana Maulida Mikail Amrullah binti Moh.Iesa Amrullah dan Ilmira Evelyn Shakira Amrullah binti Moh.Iesa Amrullah ;
- Tidak dapat diterima gugatan Penggugat tentang pengalihan hak asuh kedua anak kepada Penggugat;
Putusan PA BEKASI Nomor 0078/Pdt.G/2021/PA.Bks |
|
Nomor | 0078/Pdt.G/2021/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Euis Nurjanah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nurroh Sunah, Br Hakim Anggota H. Musifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Winny Wulansari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat ; 4. Menetapkan bagian dari harta tersebut menjadi hak dan milik Penggugat dan bagian menjadi hak dan milik Tergugat ; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada angka 3.1 s/d 3.3 kepada Penggugat secara sukarela, jika tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan melalui lelang dengan bantuan Kantor Lelang Negara, hasilnya diserahkan kepada Penggugat sesuai dengan bagiannya menjadi hak milik Penggugat ; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPSNSI Menghukum Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp.1.910.000 (satu juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0078/Pdt.G/2021/PA.Bks
Statistik670