- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA TANGGAL 1 JULI 2021 NOMOR 173/PID.SUS/2021/PN JAP YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI RUMUSAN ATAU KWALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI DILAKUKAN, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ISAK MEHO TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 1 Juli 2021 Nomor 173/Pid.Sus/2021/PN Jap yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai rumusan atau kwalifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ISAK MEHO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 76/PID.SUS/2021/PT JAP |
|
Nomor | 76/PID.SUS/2021/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Ketut Sudira |
Hakim Anggota | Yohanes Hero Sujaya, Mhbrbonny Sanggah |
Panitera | Any Fitriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/PID.SUS/2021/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 76/PID.SUS/2021/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/PID.SUS/2021/PT JAP
Statistik8234