- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT NOMOR 39/PID.B/2021/PN RAP TANGGAL 2 AGUSTUS 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI HUKUMAN YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEDANGKAN UNTUK SELEBIHNYA DAPAT DIKUATKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I TAJUIT, TERDAKWA II SUPRONO DAN TERDAKWA III JUMANGIN TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TIDAK SAH BERSAMA-SAMA MENDUDUKI LAHAN PERKEBUNAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWAI TAJUIT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA10 (SEPULUH) BULAN SERTA KEPADA TERDAKWA II SUPRONO DAN KEPADA TERDAKWA III JUMANGIN DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- SERTIFIKAT HAK GUNA USAHA NOMOR : 02 / HGU / BPN / 97 TANGGAL 17 SEPTEMBER 1997 ATAS NAMA PEMEGANG HAK PT. TOLAN TIGA INDONESIA BERKEDUDUKAN DI MEDAN, YANG DITERBITKAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LABUNHANBATU AN. IR. SERTA MUNTHE, DENGAN LUAS KESELURUHAN 2.436,62 HA ( DUA RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH ENAM KOMA ENAM PULUH DUA HEKTAR), YANG MASA BERAKHIR NYA TANGGAL 30 JUNI 2024 ( YANG DILEGALISIR );
- SURAT PENDAFTARAN USAHA PERKEBUNAN ( SPUP ) NOMOR : 213 / MENHUTBUN VII / 2000 TANGGAL 10 MARET 2000, YANG DITERBITKAN OLEH ATAS NAMA MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN, DIREKTUR JENDERAL PERKEBUNAN AN. DR. IR. AGUS PAKPAHAN ( YANG DILEGALISIR)
- MEMBEBANKAN PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 39/Pid.B/2021/PN Rap tanggal 2 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sedangkan untuk selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I Tajuit, Terdakwa II Suprono dan Terdakwa III Jumangin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tidak sah bersama-sama menduduki lahan perkebunan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada TerdakwaI Tajuit dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan serta kepada Terdakwa II Suprono dan kepada Terdakwa III Jumangin dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 02 / HGU / BPN / 97 tanggal 17 September 1997 atas nama pemegang hak PT. TOLAN TIGA INDONESIA berkedudukan di Medan, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labunhanbatu an. Ir. SERTA MUNTHE, dengan luas keseluruhan 2.436,62 Ha ( dua ribu empat ratus tiga puluh enam koma enam puluh dua hektar), yang masa berakhir nya tanggal 30 Juni 2024 ( yang dilegalisir );
- Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan ( SPUP ) Nomor : 213 / Menhutbun ? VII / 2000 tanggal 10 Maret 2000, yang diterbitkan oleh Atas nama Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Direktur Jenderal Perkebunan an. Dr. Ir. AGUS PAKPAHAN ( yang dilegalisir)
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat Banding masing-masing sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1354/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1354/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Tanpa hak mengambil atau memiliki suatu barang milik orang lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bahtera Perangin Angin |
Hakim Anggota | Dahlan Sinaga, Brmade Sutrisna |
Panitera | Herri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA PT TOLAN TIGA INDONESIA MELALUI AGUSTINUS PARSAULIAN SIMANUNGKALIT; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PT TOLAN TIGA INDONESIA melalui AGUSTINUS PARSAULIAN SIMANUNGKALIT; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1354/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1354/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1354/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik10341