- Menyatakan terdakwa AAN ZARI BIN ZAMRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut dari segi garis muat kapal dan pemuatannya yang mengakibatkan kematian orang dan kerugian harta benda? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AAN ZARI BIN ZAMRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah asli grosse Akta Pendaftaran Kapal WICLY JAYA SAKTI Nomor 8775
- 1 (satu) lembar Salinan Persetujuan Berlayar KAPAL WICLY JAYA SAKTI nomor E2/KSOP.III/868/V/2021 tanggal 20 Mei 2021 beserta lampiran Daftar Anak Buah Kapal dan manifest
- 1 (satu) lembar salinan surat ukur dalam negeri kapal Wicly Jaya Sakti nomor 680/RRd tanggal 11 Agustus 2021
- 1 (satu) lembar salinan sertifikat Keselamatan Kapal Wicly Jaya Sakti nomor AL.501/674/KUPP.NPG/2020 tanggal 30 September 2020 beserta 1 (satu) lembar lampiran.
- 1 (satu) lembar salinan pas besar kapal WICLY JAYA SAKTI tanggal 31 Agustus 2020.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pelayaran |
Kata Kunci | Kejahatan Pelayaran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunung Kristiyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Esa Pratama Putra Daeli, Hakim Anggota Tatok Musianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohd. Isa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Muhammad Ridwan Als Haji Iwan Bin Haji Yahya Ahmad Terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2021/PN Tjt
Statistik13011