- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat pada tanggal 6 Desember 2003 dihadapan Pendeta Joshua Ong di Gereja Santapan Rohani Indonesia Jemaat Tamansari, Jakarta, sebagaimana terlampir dalam Surat Nikah Nomor 127/GSRI-TMS/XII/2003 tanggal 6 Desember 2003, yang telah dicatat dan didaftar pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta sebagaimana terlampir dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5753/I/2003 tanggal 20 Desember 2003 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan 3 (tiga) orang anak perempuan yang masih di bawah umur dalam perkawinan sah PENGGUGAT dan TERGUGAT, yaitu sebagai berikut:
- Anak Pertama (Perempuan) bernama RIKE MELINDA SUHENDRA, berusia 16 (enam belas) tahun, lahir di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2005, sebagaimana terlampir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1228/U/JU/2005 tertanggal 7 Juni 2005, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta;
- Anak Kedua (Perempuan) bernama JEANICE KRISTY SUHENDRA, berusia 14 (empat belas) tahun, lahir di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2007, sebagaimana terlampir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 683/JP/2007 tertanggal 2 Mei 2007, yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat;
- Anak Ketiga (Perempuan) bernama AURORA BRITTANY SUHENDRA, berusia 6 (enam) tahun, lahir di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2015, sebagaimana terlampir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1875/KLU/JU/2015 tertanggal 8 Mei 2015, yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara.
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama:
- RIKE MELINDA SUHENDRA yang lahir pada tanggal 27 Mei 2005, sekarang berumur sekitar 16 (enam belas) tahun;
- JEANICE KRISTY SUHENDRA yang lahir pada tanggal 19 Januari 2007, sekarang berumur sekitar 14 (empat belas) tahun;
- AURORA BRITTANY SUHENDRA yang lahir pada tanggal 10 Maret 2015, sekarang berumur sekitar 6 (enam) tahun;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk didaftarkan dalam buku yang diperuntukkan untuk itu dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian Penggugat dan Tergugat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk diterbitkan akta perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu Rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 579/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 579/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Praditia Danindra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lie Sonny, Br Hakim Anggota Ivonne Wudan Kaes Maramis |
Panitera | Panitera Pengganti: Mangaranap Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: adalah anak-anak sah dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat; kepada Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 579/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Statistik600