- Menyatakan Terdakwa AJAYANZA als AJAY Bin MAD JAFAR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AJAYANZA als AJAY Bin MAD JAFAR (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah STNK Motor Honda Vario warna merah No.Pol B 6889 WWG tahun 2016 Noka MH1JFV1156K380341, Nosin JFV1E1388442 atas nama HARDOYO
- 1 (satu) buah kunci motor Honda
- 1 (satu) buah BPKB Honda Vario warna merah No.Pol B 6889 WWG tahun 2016 Noka MH1JFV1156K380341, Nosin JFV1E1388442 atas nama HARDOYO;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan No.0125214000518 tanggal 15 Maret 2021 dari PT ADIRA DINAMIKA FINANCE
- 2 (dua) buah kunci motor Honda
- 2 (dua) lembar fotokopi BPKB Honda Beat warna hitam Nopol. B 4967 SGP tahun 2018 Noka MH1JFZ212JK385526 Nosin JFZ2E1385572 nama PURBAWATI
- 1 (satu) buah Kunci T dan anak kunci yang sudah dimodifikasi
- 1 (satu) buah Hp Merk Nokia warna biru
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam
- 1 (satu) buah KTP atas nama AJAYANZA
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna pink No.Pol F 3094 FBB
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN TANGERANG Nomor 1276/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1276/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Iskandar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nanik Handayani, Hakim Anggota Wendra Rais |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi HARDOYO; Dikembalikan Kepada Yang Berhak Melalui Saksi Purbawati Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa AJAYANZA; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1276/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik1125