Putusan PA KAB MALANG Nomor 1793/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg |
|
Nomor | 1793/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nur Ita Aini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Suaidi Mashfuh, Es.br Hakim Anggota H. Mubahi |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Rosyidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi1 Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian2. Menetapkan harta tersebut di bawah ini ;2.1. Sebidang Tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No.1000 atas nama Riadi, luas 78 M2 yang terletak di Jalan Dukuh Kupang Timur X B 1/4 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kotamadya Surabaya, dengan batas batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Jalan Dukuh Kupang Timur Gang XBSebelah Selatan : Tanah milik SuhartatiSebelah Barat : Tanah milik Mardanihalaman 98 dari 100 halaman, Putusan Nomor 1793/Pdt.G/2021/PA.Kab. Mlg.Sebelah Timur : Tanah milik Singgih2.2. Uang sejumlah Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat memiliki hutang bersama sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) yang telah dilunasi oleh Penggugat;4. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (satuperdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2.1 dan 2.2 diatas;5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama pada diktum nomor 2.1 diatas untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat (satuperdua) bagian yang menjadi hak Penggugat dan apabila dictum nomor 2.1 tidak dapat dibagi secara natura maka harus di kosongkan dan dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dua sesuai dengan bagian masing masing antara Penggugat dan Tergugat;6. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat uang sejumlah Rp.125.000.000,-(seratus dua puluh lima juta rupiah) atau setengah dari harta bersama yang tercantum pada dictum nomor 2.2 tersebut diatas.7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang sejumlah Rp. 12.500.000,-(dua belas juta lima ratus ribu rupiah) atau (satuperdua) hutang bersama yang telah di lunasi oleh Penggugat sebagaimana tercantum dalam dictum nomor 3 tersebut diatas;8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan/Sita Marital atas harta bersama pada diktum nomor 2.1 tersebut diatas;9. Menolak gugatan Penggugat berupa tanah obyek sengketa II dan obyek sengketa III dalam surat gugatan Penggugat.10.Tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi1.Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi berupa ;halaman 99 dari 100 halaman, Putusan Nomor 1793/Pdt.G/2021/PA.Kab. Mlg.1.1. 1 ( satu ) unit Kendaraan Roda Empat Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 G Tahun 2010, warna silver metalik, Nomor Polisi L 1761 DS.1.2. 1 ( satu ) unit Kendaraan Roda Empat Pick Up Merk Mitsubishi Type T120SS P.U 1.5 Tahun 2010, warna hitam, Nomor Polisi W 9674 NM2. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya dalam Konvensi kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 5.129.000,-( lima juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah).- Membebankan biaya dalam Rekonvensi kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 1.390.000,-(satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1793/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg.zip
- Download PDF
- 1793/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 463/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1793/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg
Statistik9649