Putusan PTA SURABAYA Nomor 463/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 463/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | Hj. Atifaturrahmaniyah, H. Mahmudi |
Panitera | Hj. Sufa’ah, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 1793/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg tanggal 30 September 2021 Masehi bertepatan dengan 22 Shafar 1443 Hijriyah. DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi Dalam Pokok Perkara .1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian ;2. Menetapkan harta sebagai berikut di bawah ini ;2.1. Sebidang tanah dan bangunan dalam sertifikat Hak Milik Nomor 1000 atas nama Riadi, luas 78 M 2 terletak di Jalan Dukuh Kupang Timur X B Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, dengan batas-batas :Sebelah Utara : jalan Dukuh Kupang Timur Gang X BSebelah Selatan : Tanah milik SuhartatiSebelah Barat : Tanah milik MardaniSebelah Timur : Tanah milik Singgih .2.2. Uang hasil penjualan harta berupa bangunan di atas tanah negara bekas Partikelir Eigendom no. 1278 sejumlah Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ; 3. Menetapkan hutang sejumlah Rp25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat yang telah dilunasi oleh Penggugat. 4. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (satu perdua) dari harta bersama sebagaimana diktum 2.1 dan 2.2 di atas; 5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama pada diktum 2.1 untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat (satu perdua) bagian yang menjadi hak Penggugat, dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka harus dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dua. (satu perdua) bagian untuk Penggugat dan (satu perdua) bagian lainnya untuk Tergugat ; 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat uang sejumlah Rp125.000.000, (seratus dua puluh lima juta rupiah) atau (satu perdua) dari harta bersama pada diktum nomor 2.2 di atas ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang sejumlah Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) atau (satu perdua) dari hutang bersama yang telah dilunasi oleh Penggugat,sebagaimana diktum nomor 3 tersebut di atas ; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta bersama pada diktum nomor 2.1 tersebut di atas ; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; Dalam Rekonvensi1. Menolak gugatan rekonvensi Pengugat, yaitu :1.1. satu unit kendaraan roda empat mobil minibus merk toyota type Avanza tahun 2010 warna silver metalik Nopol L 1761 DS. 1.2. 1 (satu) unit kendaraan roda empat pick up merk mitsubishi type T120SS P.U. 1.5. warna hitam Nopol W 9674 NM.1.3. Gugatan nomor 6 huruf b, 1 (satu) unit mesin cuci merk Sharp.1.4. Gugatan nomor 6 huruf d, uang tunai setoran bakso senilai Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). 1.5. Gugatan nomor 6 huruf e, 1 (satu) unit TV 21 inch merk Sharp 1.6. Gugatan nomor 6 huruf f, 1 (satu) unit TV 14 inch merk Sharp. 1.7. Gugatan nomor 6 huruf g, 1 (satu) buku BPKB motor megapro. 1.8. Gugatan nomor 8 huruf a, b, c, d, e, f, g, h , i, j dan k. 1.9. Gugatan dalam petitum nomor 12 yaitu uang paksa (dwangsom). 2. Tidak dapat diterima untuk gugatan rekonvensi selebihnya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi sejumlah Rp5.129.000,- (lima juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dan kepada Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi sejumlah Rp1.390.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.000,- seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 463/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1793/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg
Statistik1050