- Menyatakan Terdakwa I. EKA MARDIANTO dan Terdakwa II. WAHYU STIAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I. EKA MARDIANTO dan Terdakwa II. WAHYU STIAWAN oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. EKA MARDIANTO dan Terdakwa II. WAHYU STIAWAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan 1 Dalam Bentuk Shabu Tanpa Hak atau Melawan Hukum?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. EKA MARDIANTO dan Terdakwa II. WAHYU STIAWAN, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun, dan denda Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip bening berisikan kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0.59 (nol koma lima puluh Sembilan gram, netto 0.0971 gram, dan
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna rose gold dengan Nomor Simcard 085959573770) ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 607/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 607/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Hanindyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taryan Setiawan, Br Hakim Anggota Dra. Susanti Arsi Wibawani |
Panitera | Panitera Pengganti: Mami Sulatmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 607/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Statistik626