- Menyatakan terdakwa Darwis Andriyanto Alias Darwis Bin Abd. Salim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tas selempang merek Accer warna hitam merah;
- 1 (Satu) pasang sepatu merek Beckam warna abu-abu;
- 1 (satu) unit Handpone merek Oppo A 54;
- 1 (satu) pasang sepatu merek Converse All Star warna hita putih;
- 1 (satu) unit Hanpone merek Oppo A 15;
- 1 (satu) unit Handpone merek Infinix;
- 1 (satu) buah jam tangan merek Mitto;
- 1 (satu) buah jam tangan merek Rollex;
- 1 (satu) buah jam tangan merek Swiss Army;
- 1 (satu) buah jam tangan merek Rollex;
- 1 (satu) buah jam tangan merek Ediface;
- 1 (satu) unit Handpone merek Reno 4;
- 1 (satu) unit Handpone merek Redmi 9C;
- 2 (dua) buah jam tangan merek Lige;
- 1 (Satu) buah sepatu merek Ortu Seight;
- 1 (satu) pasang sepatu merek Converse All Star warna merah;
- 1 (satu) buah jam tangan merek Alexander Cristie;
- 1 (Satu) buah topi merek 3 Second warna hitam;
- 1 (satu) buah topi merek Skymo warna cokelat;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 462/Pid.B/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 462/Pid.B/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti: Arriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Yang merupakan milik PT. Andi Arta Muzizat / Ninja Express Kota Kendari, maka dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni PT. Andi Arta Muzizat / Ninja Express Kota Kendari melalui saksi Wandi Wardinata; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 462/Pid.B/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 462/Pid.B/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 462/Pid.B/2021/PN Kdi
Statistik8821